Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang
- mempunyai populasi yang kecil;
- adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
- daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Tujuan dari pengawetan jenis itu sendiri, ialah :
- menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
- menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
- memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada
Adapun jenis-jenis satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah pada menu Data dan Informasi atau KLIK DISINI.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



