PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DIGAGALKAN, EMPAT EKOR BAYI LUTUNG DIAMANKAN
Humas BBKSDA Jatim

Klik untuk lihat galeri
Sidoarjo, 6 Oktober 2020. Tim Balai Besar KSDA Jatim bersama Polairud Polda Jatim berhasil menggagalkan perdagangan TSL dilindungi Undang-undang jenis Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) di Pelabuhan Kamal Bangkalan pada Hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020. Upaya penggagalan perdagangan Satwa Liar yang dilindungai Undang-Undang tersebut berawal adanya informasi dari informan yang diterima oleh RKW 12 Bangkalan dan teruskan kepada SKW IV Sumenep pada tanggal 3 Oktober 2020.
Selanjutnya tim WRU SKW IV menindaklanjuti dgn pulbaket. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pemantauan dan sempat dilakukan perubahan jadwal pengiriman. Pada Senin dini hari ditangkap pelaku inisial SY dan MF, kedua tersangka merupakan perantara yang mengoperasionalkan media sosial untuk memperdagangkan satwa liar. Media sosial yang digunakan tersangka adalah Facebook dengan Akun zudien orlando. Pemilik satwa atas nama Hedi warga Bangkalan pulau Madura. Berdasarkan informasi pembeli warga Sampang dan berkeluarga di Kalianak. Harga jual 1 (satu) ekor lutung (Trachypithecus auratus) empat ratus ribu rupiah ditambah seratus ribu keuntungan sebagai perantara.
Hasil pulbaket perihal perdagangan satwa tersebut oleh SKW IV Madura dilaporkan kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik. Dari hasil pulbaket yg dilakukan diperoleh informasi dan diketahui bahwa rencana pada tanggal 5 Oktober 2020 akan diangkut satwa liar dilindungi UU melalui Pelabuhan Kamal dengan kapal Ferry dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober tim dipimpin oleh Kabiwil II Gresik yg terdiri dari personil Bidwil II, SKW IV Madura, RKW 12 Bangkalan, RKW 13 Sumenep, RKW 07 Tanjung Perak dan anggota Polairud Polda Jatim pada pukul 03.00 menuju Pelabuhan Kamal Bangkalan utk menindaklanjuti dengan upaya represif atas hasil pulbaket.
Setelah melakukan penyanggongan sekitar 6 jam di Pelabuhan Kamal akhirnya tim berhasil menggagalkan perdagangan TSL dan berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain :
- Lutung jawa sebanyak 4 ekor dengan jenis kelamin 2 jantan dan 2 betina dg perkiraan umur 1-2 bulan
- 2 (dua) orang pelaku lelaki dengan inisial FN dan SY
- Satu unit mobil sedan nopol N 831 NF yang digunakan untuk mengangkut satwa
- 2 (dua) box buah yang digunakan untuk kandang angkut satwa.
3.091 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
Bbksda Jatim OTT Kembali Penjual Satwa Dilindungi
Artikel Selanjutnya
Ngobar dengan Menu Sinkronisasi RHL dan KEE
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!




