Peraturan Mengenai Penandaan Spesimen
Humas BBKSDA Jatim
Sejak Oktober 2003, sebenarnya telah terbit sebuah peraturan yang mengatur akan penandaan terhadap spesimen tumbuhan dan satwa liar. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 355/Kpts-II/2014 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.
Meski tidak baru, tetapi Keputusan Menteri Kehutanan ini menjadi panduan bagi penangkaran tumbuhan dan satwa liar, utamanya untuk memberikan tanda atau tagging pada spesimennya. Keputusan Menteri Kehutanan yang dimaksud dapat di unduh pada menu peraturan perundangan, atau klik disini
2.098 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
Presentasi Penandaan Areal Pariwisata di TWA. Kawah Ijen
Artikel Selanjutnya
Peking Express Syuting di Ijen
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



