Masyarakat Serahkan Siamang
Humas BBKSDA Jatim
SIDOARJO, bbksdajatim.org – Siamang (Symphalangus syndactylus) yang merupakan kera hitam berlengan panjang, dan hidup pada pohon-pohon di hutan Sumatra, adalah satwa yang terancam punah. Hal ini disebabkan banyaknya penangkapan siamang yang dijadikan pasaran penjualan hewan pemeliharaan. Saat ini Siamang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan mendapatkan informasi mengenai keberadaan Siamang saat ini, Naili Nuha, yang bertempat tinggal di kawasan Darmo Permai Utara Surabaya, akhirnya menyerahkan satwa yang telah ia pelihara selama 13 tahun tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya.
Doki Djati, Polisi Kehutanan yang bertugas menerima penyerahan tersebut mengatakan bahwa sebenarnya informasi mengenai penyerahan tersebut telah masuk pada hari Jum’at (5/10), tetapi baru dapat dievakuasi pada hari Senin siang (8/10).
Selanjutnya seekor Siamang berjenis kelamin jantan tersebut diamankan beserta kandangnya di kandang karantina satwa milik Balai Besar KSDA Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda – Sedati – Sidoarjo. (air)
1.774 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
Populasi Badak Jawa Diancam Lingkungan
Artikel Selanjutnya
Mangrove Diandalkan Menyerap Karbon
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



