Masyarakat serahkan satwa dilindungi
Humas BBKSDA Jatim
Mengetahui bahwa satwa liar yang dipeliharanya merupakan satwa langka dan dilindungi undang-undang, Mashuri, 41 tahun, warga Junrejo Kota Batu menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Sebelumnya warga yang tinggal di Jalan Pattimura tersebut menghubungi pihak Kepolisian Sektor Junrejo perihal keinginannya untuk menyerahkan satwa-satwa tersebut. Dari pihak Polsek selanjutnya menghubungi petugas Resort KSDA Malang-Batu untuk menerima penyerahan yang dimaksud.
Kapolsek Junrejo langsung menerima sendiri dari warga yang disaksikan oleh petugas BKSDA di lokasi satwa-satwa tersebut dipelihara. Adapun satwa yang diserahkan berupa 4 ekor Merak Hijau dan 2 ekor Julang.
Pihak BKSDA sangat mengapresiasi sikap saudara Mashuri yang dengan sadar menyerahkan satwa-satwa tersebut, karena satwa-satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Mhd. Irsan Lubis, Polisi Kehutanan pada Resort KSDA Wilayah Malang-Batu)
1.194 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
RIMBAWAN KELILING INDONESIA TIBA DI SUMENEP
Artikel Selanjutnya
Tidak Semua Kawasan Kawah Ijen Bisa Dikunjungi Untuk Wisata
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



