Kembali, Penyerahan Sang Garuda
Humas BBKSDA Jatim
Agus Basuki, seorang anggota Polsek Trowulan, menyerahkan seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Petugas BBKSDA Jatim langsung mengambil satwa tersebut ke kediaman Agus di Dusun Semen, DesaTanggal rejo, Mojoagung, Jombang (23/09/2013).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Elang Jawa termasuk dalam jenis satwa dilindungi. Ditingkat global, satwa ini termasuk dalam daftar Appendiks II CITES dan dikategorikan dalam satwa “terancam punah” (endangered) dalam Buku Data Merah IUCN. Sedangkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.132/IV-KKH/2011 Elang Jawa termasuk dalam salah satu dari empat belas spesies prioritas utama terancam punah yang harus ditingkatkan populasinya sebanyak 3% hingga tahun 2014.
Saat ini satwa tersebut ditempatkan di kandang trasit dan rehabilitasi Balai Besar KSDA Jawa Timur sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut. (Fajar DNA, PEH )
1.349 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
Menhut anjurkan setiap orang tanam 10 pohon
Artikel Selanjutnya
Temu Usaha Pariwisata Jawa Timur
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



