BKSDA Sita 15 Kijang
Humas BBKSDA Jatim
15 Ekor Kijang Jawa diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan Polda Jatim dari rumah Imam Toyib, di Kelurahan Bandar Lor, blok 2B No 35F Kota Kediri.
Belasan ekor hewan dilindungi ini diamankan dari rumah salah seorang pengusaha bidang koperasi di Kabupaten Kediri lantaran tidak memiliki izin.
"Status perizinannya tidak jelas, Ini akan langsung kami pindahkan ke WBL" kata Eko, polisi hutan di wilayah Kota Kediri, Senin (19/5/2014).
Hewan bernama latin mutiacus muntjak ini dipelihara di rumah tersebut sejak 3 hingga 4 tahun lalu. Dari pantauan di lapangan, kijang-kijang yang berhasil disita dimasukkan ke dalam box-box kayu dan diangkut menggunakan truk.
Pemeliharaan hewan dilindungi tanpa izin tersebut telah melanggar UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Sumber : detik.com)
2.766 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
BBKSDA Jatim Ikuti Majapahit Travel Fair
Artikel Selanjutnya
Indonesia Biodiversity Expo
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



