Bbksda Jatim OTT Kembali Penjual Satwa Dilindungi
Humas BBKSDA Jatim

Malang, 11 September 2020. Berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui petugas bbksda jawa timur terkait adanya perdagangan online Satwa liar dilindungi yang berlokasi di Kota Malang.
Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP, serta melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Lowokwaru, Balai Gakum Jabalnusra, dan Profauna Indonesia.
Kemudian tim gabungan segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan satwa-satwa liar dilindungi 1 ekor Binturong besar, 2 ekor Cendrawasih kuning, 1 ekor Kakatua jambul kuning, 1 ekor Kakatua kecil jambul kuning kondisi bulu rontok, dan 1 ekor Kasuari masih anakan.
Sampa berita ini diturunkan pelaku dan barang bukti masih berada di kantor Polsek Lowokwaru Kota Malang untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut, dan direncanakan malam ini juga barang bukti satwa tersebut akan langsung dilakukan evakuasi ke kandang Transit Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo.






3.335 views
0 komentar
0 shares
Rating:
Artikel Sebelumnya
KONDISI BHAKSI HARIMAU SUMATERA DI LEMBAGA KONSERVASI MAHARANI ZOO DAN GOA
Artikel Selanjutnya
PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DIGAGALKAN, EMPAT EKOR BAYI LUTUNG DIAMANKAN
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



